Tata Urutan Perundang Undangan Nasional

Sunday, March 29, 2015 0 comments
Ada bermacam-macam peraturan perundang undangan yang berlaku di negara kita. Peraturang perundang undangan tersebut bertingkat-tingkat kedudukannya, mulai yang paling tinggi hingga yang paling rendah. Jenis tata peraturan perundang undangan nasional di atur oleh UU Nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan peraturan Perundang-undangan, yang diundangkan pada tanggal 22 juni 2004.

      Jenis dan tata peraturan perundang-undangan nasional menurut undang-undang tsb adalah sebagai berikut :
  1. UUD 1945
  2. UU/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
  3. Peraturan pemerintah
  4. Peraturan Presiden
  5. Peraturan daerah
 

0 comments:

Post a Comment

 

©Copyright 2011 ❁Jwa's blog❁ | TNB