Ada bermacam-macam peraturan perundang undangan yang berlaku di negara kita. Peraturang perundang undangan tersebut bertingkat-tingkat kedudukannya, mulai yang paling tinggi hingga yang paling rendah. Jenis tata peraturan perundang undangan nasional di atur oleh UU Nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan peraturan Perundang-undangan, yang diundangkan pada tanggal 22 juni 2004.
Jenis dan tata peraturan perundang-undangan nasional menurut undang-undang tsb adalah sebagai berikut :
- UUD 1945
- UU/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
- Peraturan pemerintah
- Peraturan Presiden
- Peraturan daerah
0 comments:
Post a Comment