Arti Pernyataan Kemerdekaan Mengeluarkan Pendapat

Monday, April 6, 2015 0 comments
  • Arti Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warganegara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Kemerdekaan mengemukakan pendapat pada hakekatnya ialah menyampaikan gagasan atau pikiran secara logis sesuai dengan konteks(hubungan) yang diajak bicara atau yang dibicarakan atau yang sedang di bahas dalam suatu permasalahan. Berfikir adalah aktualisasi (prihal dalam pembicaraan) batin, dan tersembunyi dalam lubuk hati. Jika pikiran di ungkapkan dalam bentuk lahir dan disampaikan kepada orang dengan cara yang jelas atau berbentuk argumentasi(pemberian alasan untuk memperkuat atau menolak suatu pendapat atau gagasan) maka pengaruhnya lebih besar, lebih mudah dipahami dan lebih luas. Pernyataan yang diungkapkan dari pikiran batin ini disebut menyampaikan pendapat atau mengemukakan pendapat.
sumber : dokumen pribadi

0 comments:

Post a Comment

 

©Copyright 2011 ❁Jwa's blog❁ | TNB